BANDARLAMPUNG - Kasus dugaan pidana korupsi dalam pemungutan retribusi di Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung memasuki babak baru setelah kejati memeriksa dan mengambil sejumlah dokumen di kantor DLH, Selasa kemarin. Rabu pagi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup November 2018 hingga Oktober 2021 mengundurkan diri. Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Sahriwansah tak merespon. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung membenarkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai ASN dengan alasan hukum. Surat pengunduran dirinya telah dikirim kepada walikota. Terpisah Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengaku belum mengetahui pasti kasus dugaan korupsi di reterebusi sampah dari status dari penyelidikan ke tahapan penyidikan. Dirinya mengaku baru masuk kerja setelah melakukan cuti ibadah umrah, Eva berjanji akan memanggil dinas terkait untuk melakukan klarifikasi. Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung merilis ada dugaan kerugian atas pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung hingga Rp 34,8 milliar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dengan rincian tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp 12 milliar dengan realisasi Rp 6,9 miliar. Tahun 2020 target senilai Rp 15 miliar, realisasi Rp 7,1 miliar. Tahun 2021 target senilai Rp 30 miliar namun hanya terealisasi Rp 8,2 miliar.(sah/san)
Retribusi Menguap, Pengawasan Kota Lemah
Rabu 31-08-2022,21:32 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :