LAMPUNG TIMUR- Anggota DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar kegiatan rutin yang di lakukan setiap bulan nya yakni sosialisasi peraturan daerah di dapilnya masing – masing. Tak terkecuali Ketut Erawan yang menggelar kegiatan di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Minggu 28 Agustus 2022.
Kali ini, anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini membawa Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adikitif lainya. Dalam kegiatan dirinya menggandeng Edi Rusdianto SH sebagai narasumber dan mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar Desa Brawijaya.
Ketut Erawan Imbau Masyarakat Aktif Cegah Peredaran Narkoba
Selasa 30-08-2022,18:42 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :