Konsumsi Sabu, Buruh Pabrik Dicokok Polisi

Senin 15-08-2022,21:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

LAMPUNG UTARA - Adi Irawan, hanya dapat tertunduk lesu saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Lampung Utara, tersangka dibekuk petugas di Jalan Raya Abung Timur, Kotabumi, Lampung Utara, karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang bekerja sebagai buruh pabrik ini, tidak dapat mengelak saat polisi menemukan sabu-sabu di kantong celananya. Barang haram didaptkan tersangka dari seorang bandar seharga Dua Ratus Ribu Rupiah. Pelaku mengaku akan memakai barang haram tersebut bersama tiga orang rekannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.(sas/san)

Tags :
Kategori :

Terkait