23 Napi Seumur Hidup, 3 Vonis Mati

Kamis 04-08-2022,21:42 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG - Kalapas Rajabasa Bandarlampung Maizar, mengatakan jumlah warga binaan hukum tinggi mati dan seumur hidup di lapas raja basa berjumlah 26 orang. Pidana mati kasus narkoba 2 orang, perkara pembunuhan 1 orang. Pidana seumur hidup kasus narkoba 12 orang, perkara pembunuhan 11 orang, dan sudah inkrah atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dikatakan maizar, kepada warga binaan yang dikenakan hukuman mati dan seumur hidup diberikan pembinaan khusus seperti pembinaan keperibadian dan kemandirian, seperti pembinaan keagamaan. Rincian Hukuman Tertinggi

  1. Vonis Mati 3 Orang
  2. Seumur Hidup 23 Orang
  3. Pidana 2o Tahun 40 Orang
  4. Pidana 19 Tahun 11 Orang
  5. Pidana 18 Tahun 26 Orang
  6. Pidana 17 Tahun 25 Orang
  7. Pidana 16 Tahun 15 Orang
  8. Pidana 15 Tahun 69 Orang
  9. Pidana 14 Tahun 44 Orang
  10. Pidana 13 Tahun 34 Orang
  11. Pidana 12 Tahun 71 Orang
  12. Pidana 11 Tahun 39 Orang
  13. Pidana 10 Tahun 85 Orang
  14. Pidana 15 Tahun 69 Orang
  15. Pidana 1o Tahun 85 Orang
Maizar juga menambahkan sudah 30 orang warga binaan dengan hukuman 8 tahun sampai hukuman mati sudah dilimpahkan ke-Nusakambangan secara bertahap karena berpotensi tinggi membuat keonaran. Hingga 2 Agustus 2022 jumlah warga binaan berjumlah 1028 orang. Untuk eksekusi bagi terpidana mati dikatakan maizar bukan wewenang dari lapas, namun kewenangan dari pusat untuk dilakukan eksekusi. Dikarenakan  lapas hanya tetap penitipan dan pembinaan bagi warga binaan. Terpisah humas pengadilan negeri Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto, mengatakan kedua warga binaan yang dijatuhi hukuman mati, diantaranya Muhammad Nanang Zakaria Alias  Banteng Bin M Yasin, M Razif Hafiz Bin Hafidz. Keduanya keterlibatan kasus kepemilikan narkoba dalam jumlah besar, yakni kepemilikan 92 kilogram sabu. Namun pada upaya hukum tingkat banding di PT Tanjung Karang membatalkan keduanya dari hukuman mati dan dijatuhkan hukuman seumur hidup. Abdul Basir Harahap Alias Andre Luis Bin Padang Bolak Harahap, yang divonis seumur hidup pengadilan negeri Tanjung Karang, dikabulkan PT Tanjung Karang. Ia bersalah  memiliki 6 kilogram lebih sabu dan daun ganja kering seberat 247,06 kilogram. Ketiganya masih melakukan banding Kemahkamah Agung.(lds/san)
Tags :
Kategori :

Terkait