Ayah Bejat Dituntut 20 Tahun

Kamis 04-08-2022,21:33 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan tertutup terhadap terdakwa Sulaiman, warga Telukbetung Barat, Bandarlampung. Jaksa Penuntut Umum Venny Prihandini mengatakan Sulaiman telah melawan hukum dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan  memaksa korban S (15)  yang merupakan anak kandungnya sendiri. Hal yang memberatkan terdakwa menghancurkan masa depan anak kandungnya sehingga mengalami trauma fisik dan psikis, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan asusila terhadap korban dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Aksi mesum terdakwa dilakukan di kediaman terdakwa saat rumah dalam keadaan kosong. Terdakwa selalu mengancam korban jika tidak mau melayani terdakwa akan membunuh korban dan ibunya. Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat sulaiman ke pihak berwajib akhir April 2022 lalu. Terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait