BANDARLAMPUNG - Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa SL, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada 25 Juli 2022. Terdakwa warga Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Pelaku didakwa melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun. Jaksa penuntut umum Venny Prihandini menjelaskan, SL telah melawan hukum dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban melakukan persetubuhan. Perbuatan asusila terhadap korban dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Terdakwa selalu mengancam dan membunuh ibu korban, jika keinginan tidak dilayani. Kasus ini terbongkar setelah, korban berani melaporkan perbuatan bejat SL ke pihak berwajib akhir April 2022 lalu. Terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lds/san)
Gauli Anak, Ayah Bejat Mulai Diadili
Senin 25-07-2022,21:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,16:03 WIB
HKA Siagakan Layanan Tol Trans Sumatra, Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
Senin 16-03-2026,12:18 WIB
Industri Film Lokal Terus Berkembang di Era Digital
Senin 16-03-2026,12:03 WIB
Game Online Menjadi Hiburan Favorit Generasi Muda
Senin 16-03-2026,11:54 WIB
Ancaman Kejahatan Siber Meningkat, Pengguna Internet Diminta Lebih Waspada
Senin 16-03-2026,12:07 WIB
Tren Gadget Canggih Terus Berkembang, Gaya Hidup Digital Makin Melekat
Terkini
Senin 16-03-2026,17:23 WIB
Tertinggal di Rest Area KM 116 Tol Bakter, Tas Berisi Rp23 Juta Milik Pemudik Balik Berkat Kejujuran Petugas
Senin 16-03-2026,16:03 WIB
HKA Siagakan Layanan Tol Trans Sumatra, Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
Senin 16-03-2026,12:18 WIB
Industri Film Lokal Terus Berkembang di Era Digital
Senin 16-03-2026,12:14 WIB
Aplikasi Kebugaran Membantu Orang Lebih Konsisten Berolahraga
Senin 16-03-2026,12:07 WIB