BANDARLAMPUNG - Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa SL, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada 25 Juli 2022. Terdakwa warga Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Pelaku didakwa melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun. Jaksa penuntut umum Venny Prihandini menjelaskan, SL telah melawan hukum dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban melakukan persetubuhan. Perbuatan asusila terhadap korban dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Terdakwa selalu mengancam dan membunuh ibu korban, jika keinginan tidak dilayani. Kasus ini terbongkar setelah, korban berani melaporkan perbuatan bejat SL ke pihak berwajib akhir April 2022 lalu. Terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lds/san)
Gauli Anak, Ayah Bejat Mulai Diadili
Senin 25-07-2022,21:25 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :