BANDARLAMPUNG- Teka teki kematian RF 17 tahun warga Bandarlampung yang meregang nyawa saat menjadi warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II terungkap. Dirkrimum Polda Lampung Subdit Reknata menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Para tersangka merupakan rekan korban sesama penghuni kamar blok e no 09 berinsial IA (17), NP (16), RB (17) dan DS (17). Direktur Krimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Ep Hutagalung menjelaskan, dalam pemeriksaan keempat tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena korban merupakan napi baru sehingga penganiayaan dilakukan agar korban menurut. “Penganiayaan terjadi dalam dua waktu berbeda yaitu tanggal 28 Juni 2022 dan 9 Juli 2022. Keempat pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah tubuh korban hingga menyudutkan bara api rokok didalam kamar,” jelasnya. Dalam penyelidikan kasus ini sebanyak 21 saksi dan beberapa sampel dari tubuh korban yang telah dilakukan ekshumasi dan otopsi. Atas perbuatanya keempat tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) junto pasal 76c atau pasal 80 ayat (2) junto pasal 76 (c)/ pasal 80 ayat (1) junto pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(rmd/san)
4 Tersangka Aniaya RF karena Tahanan Baru
Sabtu 23-07-2022,15:15 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :