Bandarlampung - Diskusi publik penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dengan menekankan kembali pemulihan pada keadaan semula dan bukan berorientasi pada pembalasan. Direktur Utama Radar Lampung, H. Ardiansyah menjadi narasumber dalam diskusi publik terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam diskusi, Direktur Radar Lampung itu memberikan masukan kepada ratusan mahasiswa. Tidak hanya itu, dirinya melontarkan pertanyaan kepada mahasiswa dan memberikan hadiah berupa logam mulia. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi, S.H., M.H. menyampaikan target yang dimaksud dalam kasus restorative justice di Bandarlampung, yakni pencapaian keadilan yang ada di tengah-tengah masyarakat berdasarkan hati nurani. Namun jika dalam kuantitasnya Indonesia memiliki banyak karena persetujuannya berjenjang. Kemudian restorative justice yang ada di Kepolisian Pihak Kejati mengatakan kepolisan sudah memiliki peraturan dan mekasime yang berbeda. Namun apabila surat pemberitahuan penyelidikkan sudah ada di Kejati maka akan di telaah, kasus tersebut memenuhi kriteria atau tidak. Helmi juga menyampaikan akan membangun rumah restorative justice di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk musyawarah perihal masalah masalah yang ada disana. Syarat masuk restorative justice adalah pertama tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kedua kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ketiga adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, keempat tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kelima tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, keenam tersangka mengganti kerugian korban, ketujuh tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.(dis/san)
Ada Restorative Justice, Pidana Jalan Terakhir
Jumat 15-07-2022,18:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,16:34 WIB
5 Kesalahan yang Masih Sering Dilakukan Saat Memasang Bendera Merah Putih, Nomor 3 Banyak Tak Disadari
Senin 03-08-2026,23:08 WIB
Viral hingga Mancanegara, Lagu Iklan OBH Combi Sachet Jadi Fenomena Digital
Senin 03-08-2026,21:53 WIB
Pria di Tangerang Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Diselidiki Polis
Senin 03-08-2026,14:13 WIB
Tak Perlu Gengsi Berjalan Saat Lari, dr. Tirta Sebut Metode Run-Walk Justru Ideal bagi Pelari Pemula
Senin 03-08-2026,21:45 WIB
SCBD Dorong UMKM Naik Kelas Lewat The Local Market Pasar Wiwitan 2026
Terkini
Selasa 04-08-2026,06:21 WIB
Merasa Dicemarkan & Difitnah, Anggota DPRD Tubaba Laporkan Oknum Wartawan ke Polda & Dewan Pers
Senin 03-08-2026,23:08 WIB
Viral hingga Mancanegara, Lagu Iklan OBH Combi Sachet Jadi Fenomena Digital
Senin 03-08-2026,21:53 WIB
Pria di Tangerang Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Diselidiki Polis
Senin 03-08-2026,21:45 WIB
SCBD Dorong UMKM Naik Kelas Lewat The Local Market Pasar Wiwitan 2026
Senin 03-08-2026,21:43 WIB