Bandarlampung - Diskusi publik penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dengan menekankan kembali pemulihan pada keadaan semula dan bukan berorientasi pada pembalasan. Direktur Utama Radar Lampung, H. Ardiansyah menjadi narasumber dalam diskusi publik terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam diskusi, Direktur Radar Lampung itu memberikan masukan kepada ratusan mahasiswa. Tidak hanya itu, dirinya melontarkan pertanyaan kepada mahasiswa dan memberikan hadiah berupa logam mulia. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi, S.H., M.H. menyampaikan target yang dimaksud dalam kasus restorative justice di Bandarlampung, yakni pencapaian keadilan yang ada di tengah-tengah masyarakat berdasarkan hati nurani. Namun jika dalam kuantitasnya Indonesia memiliki banyak karena persetujuannya berjenjang. Kemudian restorative justice yang ada di Kepolisian Pihak Kejati mengatakan kepolisan sudah memiliki peraturan dan mekasime yang berbeda. Namun apabila surat pemberitahuan penyelidikkan sudah ada di Kejati maka akan di telaah, kasus tersebut memenuhi kriteria atau tidak. Helmi juga menyampaikan akan membangun rumah restorative justice di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk musyawarah perihal masalah masalah yang ada disana. Syarat masuk restorative justice adalah pertama tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kedua kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ketiga adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, keempat tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kelima tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, keenam tersangka mengganti kerugian korban, ketujuh tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.(dis/san)
Ada Restorative Justice, Pidana Jalan Terakhir
Jumat 15-07-2022,18:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Selasa 16-06-2026,17:56 WIB
HKSL Lampung Kukuhkan Komitmen Pelestarian Budaya melalui Penamatan Latihan Grup Bedikir
Selasa 16-06-2026,22:25 WIB
Warga Tiga Kecamatan di Lamtim Harapkan Masuk Wilayah Kota Metro, Ajak Referendum
Selasa 16-06-2026,23:08 WIB
Dibalik Rencana Kesepakatan Damai Iran dan AS, Negara Arab Siapkan Dana Rp5.316 Triliun
Terkini
Selasa 16-06-2026,23:08 WIB
Dibalik Rencana Kesepakatan Damai Iran dan AS, Negara Arab Siapkan Dana Rp5.316 Triliun
Selasa 16-06-2026,22:25 WIB
Warga Tiga Kecamatan di Lamtim Harapkan Masuk Wilayah Kota Metro, Ajak Referendum
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,17:56 WIB