WAY KANAN - Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim melantik Adi Wijaya sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, sisa masa jabatan 2019-2024 di ruang Rapat Paripurna, Rabu 13 Juli 2022. PAW Adi Wijaya setelah anggota legislatif fraksi PAN Ari Saputra diduga tersandung kasus narkoba dan keluarnya surat keputusan pemberhentian dari DPP Partai Amanat Nasional. Dinamika internal merupakan salah satu faktor pendorong bagi upaya memantapkan kolektifitas dewan dalam menjalankan fungsi pokoknya, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggran, dan fungsi pengawasan. Bupati Way Kanan, Raden Adpati Surya mengucapkan selamat kepada Adi Wijaya sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Way Kanan. “Saya akan menjalankan amanat Ketua Umum DPP Partai PAN dan akan memperjuangkan konstituen dan aspirasi masyarakat Way Kanan,” ungkap Adi Wijaya, anggota DPRD Way Kanan FPAN. Diketahui, anggota DPRD Way Kanan Fraksi PAN tersandung kasus narkoba yang ditangani oleh BNN Provinsi Lampung. Saat ini, Ari Saputra masih menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.(dtn/san)
Ari Saputra Tersandung Narkoba, Adi Wijaya Dilantik
Rabu 13-07-2022,21:13 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :