Bandar Narkoba Digerebek, 7 Paket Sabu Disita

Kamis 07-07-2022,21:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

LAMPUNG UTARA - Beginilah penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba di wilayah Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. Dari tangan tersangka polisi menyita tujuh bungkus sabu-sabu siap edar yang belum sempat di jual seberat 12 gram lebih dan alat timbang digital sebagai barang bukti. Tersangka Aang Kunaidi, berusia 34 tahun tidak dapat mengelak dan mengakui narkoba tersebut miliknya. Tersangka berdalih terpaksa menjadi bandar narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.”Karena nggak ada kerja lain pak,” katanya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya, mengatakan tersangka telah lama masuk dalam daftar pencarian orang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(sas/san)

Tags :
Kategori :

Terkait