Ibu Baca Pesan Whatsapp, Kasus Asusila Terungkap

Kamis 16-06-2022,21:23 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

PESAWARAN- Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah berisial A berusia 42 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran. Warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, ditangkap atas perbuatan bejatnya menyetubuhi korban berusia 16 tahun tak lain tetangga pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi korban yang berada di rumah neneknya lalu merayu dan mengajak korban untuk berhubungan badan. A mengancam korban bila tidak menuruti keinginannya dan memberitahu perbuatan yang telah dilakukan sebleumnya kepada orang lain. Pelaku mengakui perbuatan bejatnya telah dilakukannya selama dua tahun.”Sudah dua tahun ini,” katanya. Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan kasus ini berhsil terbongkar  setelah orang tua korban melihat isi percakapan keduanya melaluyi pesan whatsapp. “Pelaku dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” jelas AKBP Pratomo Widodo. Diketahui selama Operasi Sikat Krakatau 2022 Satreskrim Polres Pesawaram berhasil mengungkap tujuh perkara dengan 8 tersangka dan menyita barang bukti empat pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dan barang bukti lainnya. Sementara Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan bandar lokal dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 91,64 gram dan extacy 8 butir.(win/san)  

Tags :
Kategori :

Terkait