BANDARLAMPUNG- Maraknya pinjaman online (Pinjol) Ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung melakukan sosialisasi update Satgas Waspada Investasi (SWI) dan pemaparan kinerja industri jasa keuangan di Provinsi Lampung Triwulan 1 tahun 2022. Kepala Sub Bagian Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi, memaparkan Satgas Waspada Investasi siap mengawasi dan memberantas pinjol. “Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegakhukum dan pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” jelasnya. Dwi Krisno Yudi menambahakan, masyarakat kerap terjebak karena butuh dana cepat lalu memilih jalan pintas dengan pinjol. Bila masyarakat memahami fintech atau (teknologi keuangan) yang berizin di OJK maka resiko seperti pinjol ilegal akan terhindar dan aman. “OJK bertugas mengawasi dan yang memberikan izin apabila fintech yang berizin tersebut bermasalah dan melakukan tindakan-tindakan seperti pinjol illegal maka akan kami lakukan sanksi dan memberikan pembinaan,”ujarnya. Berikut Anggota SatuanTugas Waspada Investasi yaitu :
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Bank Indonesia (BI)
- Kementrian Perdagangan
- Kementrian Investasi/BKPM
- Kementrian Koperasi dan UKM RI
- Kementrian Dalam Negeri
- Kementrian Komunikasi dan Informatika
- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementrian Agama
- Kepolisian RI
- Kejaksaan RI
- Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksiKeuangan