Majelis Hakim, Hukum Mantan Pegawai Samsat Kalianda Selama Satu Tahun

Kamis 21-01-2016,12:30 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

radartvnews.com - Karyadi terdakwa tindak pidana korupsi dikantor samsat Kalianda Lampung Selatan ini hanya pasrah saat majelis hakim yang diketuai cokro menghukum dirinya selama dua belas bulan kurungan penjara. Selain dikenakan  hukuman badan mantan pegawai dikantor Samsat Kalianda di Lampung Selatan ini dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tak dibayar maka digantikan penjara selama tiga bulan. Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 Junto pasal 18 ayat 1 UU nomor 31/1999 junto uu nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Menurut majelis yang meringan hukuman terdakwa ialah sudah mengembalikan uang kerugian negera, bersikap baik dan berterus terang dalam persidangan. Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selam satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan majelis terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima. Diketahui modus karyadi ialah dengan menerima setoran pajak baru yang jumlahnya sesuai pemendagri no 23 tahun 2012 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, dimana sudah ada nilai pajak kendaraan bermotor sesuai pemendagri. Tapi terdakwa hanya menyetorkan sebagian uang ke bank lampung akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian uang negara mencapai 450 juta. (leorltv)

Tags :
Kategori :

Terkait