JAKARTA- Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Wisnu ditetapkan tersangka bersama tiga orang dari pihak swasta yakni SMA dari Permata Hijau Grup, MPT Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia dan PT General Manager PT. Multimas. Jaksa Agung ST Burhanuddin Selasa sore (19/4) menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor, dimana Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu sebagai pejabat di Kemendag. Indrasari Wisnu Wardhana menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan tersebut, akibat perbuatan Wisnu minyak goreng ditanah air menjadi langka. Penyelidikan jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.(*)
Dirjen Kemendag dan 3 Pengusaha Ditahan
Selasa 19-04-2022,20:42 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,15:41 WIB
Banjir Berulang di Way Lunik: Antara Drainase yang Menyempit dan Tanah yang Tak Lagi Menyerap
Rabu 10-06-2026,14:15 WIB
Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen Resmi Berlaku, Ini Jadwal dan Syaratnya
Rabu 10-06-2026,12:25 WIB
Cinta Pertama Sulit Dilupakan? Ini Penjelasan Psikologi di Baliknya
Rabu 10-06-2026,14:27 WIB
NASA Perkenalkan Misi Artemis III, Langkah Besar Menuju Kembalinya Manusia ke Bulan
Terkini
Rabu 10-06-2026,20:22 WIB
GPB Desak Kejagung Audit Dapur MBG di Lampung, Soroti Perputaran Anggaran Capai Rp1,1 Triliun
Rabu 10-06-2026,20:21 WIB
Pemkot Bandar Lampung Gelar Manasik Umrah, 580 Jamaah Siap Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2026
Rabu 10-06-2026,20:21 WIB
DPRD Tubaba Soroti Dugaan Masalah Proyek Irigasi Rp48,3 Miliar, Komisi III Siap Turun Lapangan
Rabu 10-06-2026,19:53 WIB