LAMPUNG TIMUR- Peraturan Daerah No.01 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahaan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainya juga menjadi pilihan Ketut Erawan saat menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah pada Sabtu, 8 April 2022.
Kali ini politisi PDI Perjuangan ini mengunjungi masyarakat di daerah pemilihan nya yang berada di Pugung Raharjo, Kabupaten Lampung Timur. Peserta yang hadir yakni orang tua yang masih memiliki anak remaja yang akan diberikan pemahaaman oleh narasumber tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
Bahaya Narkoba, Ketut Erawan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
Minggu 10-04-2022,17:59 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :