BANDARLAMPUNG- 15 tahun menduda warga Bengkulu nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Jalan Imam Bonjol, Langkapura Bandar Lampung. Warga bersama Bhabinkamtibmas dan keluarga korban mengamankan MN (54) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun. Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih Putra, mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. “Perbuatan dilakukan Selasa kemarin (22/3) dengan modus mendekati korban saat sedang bermain bersama dengan temannya. Tersangka langsung memeluk korban dari arah belakang dan tangan tersangka langsung melancarkan aksinya kepada korban,” jelasnya. Korban yang melaporkan kan kejadian tersebut ke orang tuanya dan bersama Bhabinkamtibmas setempat mencari keberadaan pelaku untuk diamankan. “Dalam pemeriksaan tersangka diketahui merupakan residivis dan pernah melakukan tindak pidana yang sama yaitu perbuatan cabul sebanyak kurang lebih 10 kali ketika tinggal di Provinsi Bengkulu dan menjalani hukuman selama lima tahun penjara,” imbuhnya. Kini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan ancaman maksimal diatas 10 tahun.(rmd/san)
Kumat, Residivis Cabul Ditangkap Warga
Rabu 23-03-2022,21:09 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :