LAMPUNG TIMUR- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ketut Erawan menggelar sosialisasi peraturan daerah di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Politisi PDI Perjuangan ini membawa perda No.1 Tahun 2029 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Acara menghadirkan dua narasumber yakni Edi Rusdianto san Erwin Sugiarto untuk memaparkan isi dari perda tersebut. Dalam sambutanya, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainya.
Ketut Erawan: Penyalahgunaan Narkotika Masih Tinggi
Senin 14-03-2022,20:31 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :