BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana kembali mengizinkan bioskop beroperasi, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Kamis (3/3). Instruktur Wali Kota (Inwali) tertuang pada nomor 6 tahun 2022 poin 8 huruf (i). Dijelaskan bahwa bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi. Namun, dengan ketentuan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan anak-anak dilarang. Dan pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap pengunjung wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk, juga termasuk ada pengawasan tim satgas. Pengunjung pun harus antigen dulu sebelum masuk ke dalam bioskop. Pantauan dari radartvnews.com, (4/3) pada Boemi Kedaton XXI Lampung, terlihat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung sudah siap dilokasi untuk mengawasi dan mengarahkan para pengunjung. Novitalia Pol PP Kota Bandarlampung, mengatakan pihaknya mendapat Intruksi dari Wali Kota untuk mengawasi Dinas Kesehatan agar pengunjung yang ingin menonton di Boemi Kedaton XXI PCR terlebih dahulu. “Jika hasil PCR negatif, baru diperbolehkan untuk menonton. Untuk pengarahan dimulai dari pintu masuk maupun loket dan pihak kami pun turut mengarahkan pengunjung. Jam bertugas disini mengikuti sesuai jadwal penanyangan di bioskop, yaitu siang sekitar pukul 12.30 sampai selesai penayangan film terakhir,” ungkapnya. Ia pun menjelaskan, bahwa kegiatan PCR ini dilakukan secara gratis dari Pemerintah Kota bagi semua pengunjung yang ingin menonton. Sekitar 150 stok disiapkan untuk PCR hari ini. “Sudah sekitar 50 pengunjung yang terdata melakukan PCR dan hasilnya negatif semua, para pengunjung pun kondusif, dapat diajak kerja sama mau diarahkan melakukan prosedur sebelum menonton,” tuturnya. Sementara itu, salah satu pengunjung XXI Maya (27) warga Wayhalim, mengatakan bahwa tidak merasa keberatan dengan adanya proses PCR terdahulu sebelum menonton. “Selama gratis saya tidak keberatan dan sebenarnya mungkin lebih tanggung jawab XXI nya untuk sosialisasi jadi pengunjung bisa datang lebih awal dari jadwal tayang film,” tuturnya. Bioskop di Bandarlampung sebelumnya ditutup sementara seiring penerapan PPKM Level 3 terhitung sejak tanggal 16 Februari 2022. Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2022.(cr3/san)
Satgas Jaga Ketat, Pengunjung Wajib PCR
Sabtu 05-03-2022,19:10 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :