HET Dicueki, Satker Jangan Cuma Gertak

Senin 07-02-2022,22:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG - Peraturan Menteri Perdagangan ri Nomor 6 tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi mulai disosialisasikan Senin (7/2). Dalam pasal 2 Permendag dijelaskan minyak goreng terdiri dari curah, kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium. Sementara, dalam pasal 3 dituliskan bahwa pemerintah menetapkan Het untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter. Kepala Disperindag Lampung Elvira Umihanni menyebut bahwa penerapan satu harga minyak goreng di pasar tradisional masih belum merata. Menurutnya, sesuai laporan distributor PT. Fajar Lestari, ke satuan kerja (satker) nya, beberapa pedagang masih belum mau menandatangani het minyak goreng yang telah diatur pemerintah. ’’Sebanyak 16 dari 17 pedagang di pasar tradisional Pasar Kangkung enggan melakukan penandatanganan het yang sesuai dengan Permendag,’’ bebernya. Dia mengancam, jika pedagang tidak menjalankan peraturan yang ada maka akan ada sanksi tertulis hingga sanksi pencabutan usaha. Sementara salahsatu pedagang mengaku sesuai arahan Disperindag dia memang tidak mengeluarkan semua stok secara langsung.  ’’Dalam artian bukan menahan pasokan namun untuk pemerataan pembelian,’’ujar Amen, pemilik toko kelontong Amen. (cr3/cr5/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait