BANDARLAMPUNG - Polsek Sukarame meringkus dua dari empat tersangka pengeroyokkan yang viral di media sosial. Akibat insiden ini korban Prasetyo Sudewo alias Yoyok harus menjalani perawatan di rumah sakit. Aksi empat remaja ini dilakukan di Jalan Legundi, Kecamatan Sukabumi Bandarlampung, 13 Januari 2022 lalu. Empat tersangka menganiaya korban menggunakan sebatang besi dari bekas kipas angin, helm dan gitar. Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan dua pelaku yang dimankan yaitu Diki dan Kiki, warga Bandarlampung. Dari keterangan pelaku pengeroyokan ini berawal dari selisih paham dengan korban. ’’Dua pelaku berhasil diringkus. Sementara dua pelaku lainnya masih kita kejar,’’ kata Kompol Warsito, Kapolsek Sukarame. Masih menurut Warsito, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rmd/rie)
Dua Pengeroyok Viral Dicokok Polisi
Jumat 28-01-2022,22:41 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Rambut Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengembalikan Kelembapannya
Senin 11-05-2026,19:11 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi Jabatan dan Pokir DPRD di Sejumlah Daerah Provinsi Lampung
Senin 11-05-2026,17:58 WIB
Tawuran Remaja di Bandar Lampung Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu Pemuda Meninggal Dunia
Senin 11-05-2026,13:46 WIB
The Weeknd Resmi Umumkan Konser di Indonesia, Fans Siap War Tiket
Senin 11-05-2026,14:12 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Mode Senyap di Ponsel Bisa Cerminkan Kepribadian Kamu
Terkini
Selasa 12-05-2026,10:25 WIB
Kulineran Jadi Pilihan Melepas Penat, Tetap Perlu Bijak dalam Menikmati
Selasa 12-05-2026,10:02 WIB
Bahaya Makan Larut Malam, Kebiasaan Sepele yang Berdampak bagi Kesehatan
Selasa 12-05-2026,09:55 WIB
Meningkatnya Kasus Pelecehan melalui Chat di Kalangan Mahasiswa
Senin 11-05-2026,19:15 WIB
Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Mobil Bermodus BPKB Palsu hingga Kabur ke Jambi
Senin 11-05-2026,19:11 WIB