BANDARLAMPUNG - Polsek Sukarame meringkus dua dari empat tersangka pengeroyokkan yang viral di media sosial. Akibat insiden ini korban Prasetyo Sudewo alias Yoyok harus menjalani perawatan di rumah sakit. Aksi empat remaja ini dilakukan di Jalan Legundi, Kecamatan Sukabumi Bandarlampung, 13 Januari 2022 lalu. Empat tersangka menganiaya korban menggunakan sebatang besi dari bekas kipas angin, helm dan gitar. Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan dua pelaku yang dimankan yaitu Diki dan Kiki, warga Bandarlampung. Dari keterangan pelaku pengeroyokan ini berawal dari selisih paham dengan korban. ’’Dua pelaku berhasil diringkus. Sementara dua pelaku lainnya masih kita kejar,’’ kata Kompol Warsito, Kapolsek Sukarame. Masih menurut Warsito, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rmd/rie)
Dua Pengeroyok Viral Dicokok Polisi
Jumat 28-01-2022,22:41 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,22:37 WIB
Wajah Baru Way Kambas Mulai Terlihat, Deputi Setpres Pastikan Konservasi Gajah dan Wisata Berjalan
Sabtu 25-07-2026,16:54 WIB
Penemuan Jasad Misterius Berbaju Kerja "Evergreen" Gegerkan Pesisir Sidomulyo
Sabtu 25-07-2026,20:52 WIB
SEGSS Mulai Rehabilitasi 15 Hektare Kawasan Terdegradasi Di TNBBS
Sabtu 25-07-2026,15:13 WIB
Rindu yang Disajikan Hangat: Kisah Masakan Ibu untuk Anak Rantau
Sabtu 25-07-2026,21:03 WIB
Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis: Desak Prabowo Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
Terkini
Sabtu 25-07-2026,22:46 WIB
IJTI Tegas Tolak Pelabelan 'Londo Ireng'; Pers Bukan Musuh Negara, Melainkan Pilar Demokrasi
Sabtu 25-07-2026,22:37 WIB
Wajah Baru Way Kambas Mulai Terlihat, Deputi Setpres Pastikan Konservasi Gajah dan Wisata Berjalan
Sabtu 25-07-2026,21:03 WIB
Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis: Desak Prabowo Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
Sabtu 25-07-2026,20:52 WIB
SEGSS Mulai Rehabilitasi 15 Hektare Kawasan Terdegradasi Di TNBBS
Sabtu 25-07-2026,16:56 WIB