BANDARLAMPUNG - Polsek Sukarame meringkus dua dari empat tersangka pengeroyokkan yang viral di media sosial. Akibat insiden ini korban Prasetyo Sudewo alias Yoyok harus menjalani perawatan di rumah sakit. Aksi empat remaja ini dilakukan di Jalan Legundi, Kecamatan Sukabumi Bandarlampung, 13 Januari 2022 lalu. Empat tersangka menganiaya korban menggunakan sebatang besi dari bekas kipas angin, helm dan gitar. Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan dua pelaku yang dimankan yaitu Diki dan Kiki, warga Bandarlampung. Dari keterangan pelaku pengeroyokan ini berawal dari selisih paham dengan korban. ’’Dua pelaku berhasil diringkus. Sementara dua pelaku lainnya masih kita kejar,’’ kata Kompol Warsito, Kapolsek Sukarame. Masih menurut Warsito, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rmd/rie)
Dua Pengeroyok Viral Dicokok Polisi
Jumat 28-01-2022,22:41 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,15:24 WIB
Ternyata Tubuh Tetap Membakar Kalori Saat Diam, Bernapas Jadi Salah Satu Penyebabnya
Jumat 11-09-2026,09:12 WIB
Tiga Petugas Dinas Pertanian Tewas dalam Penembakan di Jayawijaya
Jumat 11-09-2026,14:48 WIB
Daftar 20 Mobil Terlaris Agustus 2026, BYD Atto 1 Geser Gran Max
Jumat 11-09-2026,11:25 WIB
19 September Jadi Titik Perjuangan, Atlet Indonesia Siap Buru Prestasi di Asian Games 2026
Jumat 11-09-2026,11:42 WIB
Karhutla Kalbar Bukan Cuma Soal Api, Wapres Soroti Kesehatan dan Pendidikan Warga Terdampak Asap
Terkini
Jumat 11-09-2026,23:45 WIB
BMKG Minta Masyarakat Lebih Teliti dan Tidak Mudah Terpancing Tangkapan Layar Viral
Jumat 11-09-2026,23:21 WIB
Kejagung Sita Rp5 Miliar dari Ferry Boboho, Terkait Dugaan Pemerasan Febrie
Jumat 11-09-2026,23:09 WIB
KKB Video Call Keluarga Wili Mbuik Pakai Ponsel Korban Usai Penembakan
Jumat 11-09-2026,21:26 WIB
Makanan Jadi Self-Reward Favorit Gen Z, Kenapa Jajan Bisa Jadi Bentuk Menghargai Diri?
Jumat 11-09-2026,21:25 WIB