BANDAR LAMPUNG- Polsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan, Irawan Efendi yang telah beraksi di dua TKP di Bandar Lampung. Tersangka merupakan warga Desa Jabung Lampung Timur berusia 30 tahun ini terpaksa ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto mengatakan tersangka ditangkap bersama satu pelaku lainnya bernama Andi yang juga warga Jabung Lampung Timur. Dari pemeriksaan tersangka bersama rekannya telah dua kali melakukan pencurian di sebuah warung salah satunya di Jalan Ikan Baung, Bumi Waras, Bandar Lampung pada 26 September 2021. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Honda beat dengan nomor polisi BE 2913 AX. “Pencurian di sebuah warung di Jalan Ikan Baung, Bumi Waras, Bandar Lampung pada 26 September. Pelaku membawa kabur satu unit motor honda beat,” jelasnya. Pengakuan tersangka IP, ia mencuri motor karena usaha jual beli kelapanya mandek. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk tambahan modal. “Butuh tambahan modal karena usaha jual beli kelapa sepi,” jelasnya. Tersangka diancam pasal 363 ayat satu ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(rmd/san)
Gagal Bisnis Kelapa Malah Nekat Curanmor
Selasa 25-01-2022,22:15 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :