JAKARTA- Kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) tercapai usai paparan masing-masing pihak dalam rapat bersama di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Sesuai dengan ketentuan pasal 75 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Maka dengan ini Komisi II DPRD RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
- Penyelenggaran pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
- Pemungutan suara serantak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
- Tentang tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPRD RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.(san)