BANDARLAMPUNG - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan sertifikasi pada perangkat Set Top Box (STB) yang siap dipakai di Indonesia. Terdapat 17 tipe STB yang sudah legal di dalam negeri.
Perangkat STB dipakai untuk mendukung peralihan siaran TV analog ke digital. STB dibutuhkan apabila TV yang digunakan belum bisa menerima siaran TV digital, sehingga perlu tambahan perangkat sebagai pengganti antena radio.Siaran TV digital memiliki banyak keuntungan bagi masyarakat, di antaranya gambar yang jernih serta beragam pilihan siaran.
BACA JUGA: Sulit Dapat Siaran TV Digital? Simak Tipsnya
Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Syarat itu tertuang dalam halaman Kominfo yang berbunyi tiap perangkat TV Digital dan dekoder atau STB DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat teknis TV digital dan STB diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang diteken pada 28 Juni 2019.
Daftar STB Sertifikasi Kominfo
NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD POLYTRON PDV 600T2 ICHIKO 8000HD AKARI ADS-2230 AKARI ADS-210 AKARI ADS-168 VENUS Brio TANAKA T2 MATRIX APPLE NEXTRON NT2000-D NEXTRON TR 1000 EVINIX H-1 EVERCOSS STB1 EVERCOSS STB Max EVERCOSS STB Pro EVERCOSS STB Mini MATRIX CH-77
Itulah merek dan tipe Set Top Box penunjang TV digital terbaru 2022 untuk menunjang sinyal TV digital. (rie)