Pemalsuan Dokumen Negara, Libatkan Penjaja Nasgor dan PNS

Kamis 30-12-2021,21:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan dua tersangka perkara pemalsuan dokumen E-KTP kedua tersangka wanita  berinsial N dan E. Ini hasil pengembangan dari tersangka awal eko hadi saputra dalam penggerebekan lokasi pembuatan dokumen palsu yang terjadi di  ruko jalan raden pemuka, gunungsulah, wayhalim, Bandarlampung Rabu 25 Desember 2021 lalu. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Devi Sujana mengatakan tersangka berinisial N merupakan ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung yang berperan sebagai penyedia material sementara E merupakan warga sipil dan tugasnya sebagai penerima  pesanan para pelanggan. Pihaknya juga telah mengecek sejumlah material yang digunakan untuk membuat dokumen palsu. Para tersangka diketahui  sengaja mencari KTP kosong sehingga bisa diisi dengan data palsu ada juga yang hanya dengan melepas lapisan teratas. Dari tiga tersangka ini penyidik sedang melakukan pengejaran kepada tersangka yang diduga menjadi penyedia material pembuatan dokumen palsu. Sebelumnya dari tersangka pertama petugas mengamankan barang bukti berupa alat-alat pencetak dokumen palsu seperti printer, scanner serta sejumlah dokumen palsu yang berhasil dicetak.(rmd/san)

Tags :
Kategori :

Terkait