Radartvnews.com- Buruh masih menjadi warga negara kelas dua. Tuntutan kenaikan upah 10 persen yang diperjuangkan kandas. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menolak tuntutan buruh. Dalihnya, pemerintah harus menggunakan formula pengupahan yang telah tertuang di Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.Pemerintah juga harus merujuk aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Upah yang tak kunjung menjadi salahsatu faktor pemicu daya beli masyarakat terdampak pandemi menurun. Sikap pemerintah ini bertolak belakang dengan koar-koar menggenjot pemulihan ekonomi. Dalam rapat bersama di Komisi IX Menaker Ida Fauziyah mengklaim formula upah di PP ini sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Selain itu, formula upah di PP juga bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan upah di antar wilayah dan untuk mengentaskan kemiskinan. Ida juga mengklaim bahwa formula upah di PP justru bisa memacu upah minimum di wilayah-wilayah yang saat ini upahnya relatif rendah. dengan begitu upah di wilayah tidak terus berada di batas bawah rata-rata upah nasional. Buruh Lampung Tetap Perjuangkan ump Sementara buruh di Lampung tetap meminta pemerintah setempat menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mendatang. Ini yang menjadi tuntutan perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Ketua FSBKU Lampung Tri Susilo meminta agar UMP Lampung naik dikisaran Rp3 juta dengan mempertimbangkan segala aspek seperti pertumbuhan ekonomi. Pihaknya berharap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bisa memenuhi tuntutan para buruh terkait kenaikan ump ini. Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan serikat buruh akan menjadi bahan pertimbangan. Sebab saat ini, pihaknya juga tengah membahas tentang penetapan UMP tahun 2022 mendatang. Diketahui, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mendatang akan ditandatangani oleh Gubernur Lampung pada 21 November 2021. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditandatangani Bupati/Walikota pada 30 november 2021 mendatang.(lds/san)
Berdalih UU Ciptaker, Menaker Tolak Kenaikan Upah
Senin 15-11-2021,21:09 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:57 WIB
Raih Skor Tinggi UTBK, Ini Strategi Belajar yang Wajib Diterapkan
Senin 06-04-2026,17:40 WIB
Lapor Pak Kajati, 9 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Tambang Pasir 98,8 Hektare di Lampung Timur Mandek
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Jam 3 Pagi Jadi Waktu Favorit Gen Z: Antara Produktif atau Overthinking?
Senin 06-04-2026,21:24 WIB
Kenapa Orang yang Selingkuh Susah Berubah? Ini Faktanya
Senin 06-04-2026,16:22 WIB
Panduan Menu Diet Seharian: Tetap Makan Enak, Kenyang Lebih Lama, dan Berat Badan Turun Alami!
Terkini
Selasa 07-04-2026,11:49 WIB
Kewaspadaan terhadap Campak pada Ibu Hamil, Ini Penjelasannya
Selasa 07-04-2026,04:11 WIB
Oli Dianggap Sepele, Padahal Penentu Umur Mesin
Selasa 07-04-2026,04:07 WIB
Hujan Datang Tanpa Aba-aba, Pengendara di Bandar Lampung Diminta Selalu Sedia Jas Hujan
Selasa 07-04-2026,04:03 WIB
Selisih Tipis, Tapi Beda Jauh? Ini Fakta Revo Fit FI dan Revo X FI
Selasa 07-04-2026,03:58 WIB