Radartvnews.com- Berdalih terdesak untuk biaya pengobatan kelenjar getah bening yang dideritanya, L berusia 22 tahun nekat menjual narkotika golongan satu jenis tembakau gorilla. Warga Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung ini memanfaatkan media sosial untuk menjual tembaku gorilla. Petugas yang mengetahui akun tersangka melakukan penyamaran lalu menangkap tersangka di rumah kontrakan di kawasan Sukabumi. Tersangka mengakui segala perbuatanya uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya berobat.” Untuk berobat kelenjar getah bening pak,” jelasnya kepada media. Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengungkapkan petugas mengamankan 75 gram tembakau gorila yang sudah dikemas, timbangan digital, handphone untuk berjualan. Apapun alasan tersangka, polisi tetap menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rmd/san)
Dalih Idap Penyakit, Jual Tembakau Gorila
Jumat 12-11-2021,21:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,13:06 WIB
Aplikasi untuk Anak Kuliah Biar Nggak Keteteran, Ini Rekomendasinya
Rabu 15-04-2026,10:30 WIB
Jadi Korban Banjir, Seorang Warga Garuntang Meninggal Tertimpa Talut Roboh
Rabu 15-04-2026,11:09 WIB
Pajero Sport Milik Pensiunan Kementerian Keuangan Ludes Terbakar
Rabu 15-04-2026,13:01 WIB
Kebiasaan Minum Paramex di Masyarakat, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai
Terkini
Rabu 15-04-2026,20:39 WIB
Banjir 14 April 2026 di Bandar Lampung, Eva Dwiana Desak BBWS Atasi Sungai dan Cegah Bencana Berulang
Rabu 15-04-2026,19:41 WIB
Kasus Pelecehan di FH UI Jadi Sorotan, Publik Desak Penanganan Tegas
Rabu 15-04-2026,19:17 WIB
Zezeefodies, Bisnis Kuliner Gen Z di Bandar Jaya yang Tawarkan Menu Kekinian
Rabu 15-04-2026,15:56 WIB