Radartvnews.com- Berdalih terdesak untuk biaya pengobatan kelenjar getah bening yang dideritanya, L berusia 22 tahun nekat menjual narkotika golongan satu jenis tembakau gorilla. Warga Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung ini memanfaatkan media sosial untuk menjual tembaku gorilla. Petugas yang mengetahui akun tersangka melakukan penyamaran lalu menangkap tersangka di rumah kontrakan di kawasan Sukabumi. Tersangka mengakui segala perbuatanya uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya berobat.” Untuk berobat kelenjar getah bening pak,” jelasnya kepada media. Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengungkapkan petugas mengamankan 75 gram tembakau gorila yang sudah dikemas, timbangan digital, handphone untuk berjualan. Apapun alasan tersangka, polisi tetap menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rmd/san)
Dalih Idap Penyakit, Jual Tembakau Gorila
Jumat 12-11-2021,21:37 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :