Radartvnews.com- Sindikat pembuat dan pengedar surat antigen dibongkar jajaran Polres Lampung Timur (7/11). Kasus terungkap berawal dari informasi warga terkait peredaran surat antigen di wilayah Pasir Sakti, Lampung Timur. Ipda I Ketut Darmayasa Kbo Reskrim Polres Lampung Timur menjelaskan, atas informasi warga Tim Resmob Lampung Timur langsung hunting. Tepat dijalan raya kecamatan pasir sakti, melintas mobil trevel hendak menuju Bakauhuni Lampung Selatan. Petugas yang curiga menghentikan kendaraan, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan kejangalan pada surat rapid antigen milik salah satu penumpang. “Dari hasil keterangan penumpang itu petugas lalu mengamankan M-H, P-I warga Lampung Timur serta W-H warga Mesuji. Petugas juga menemukan barang bukti satu unit laptop, satu unit printer, serta sejumlah uang hasil penjualan surat antigen palsu,” jelasnya. Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP atau 268 KUHP dengan ancaman diatas empat tahun penjara.(din/san)
Tiga Penjual Surat Antigen Palsu Diciduk Polres Lamtim
Minggu 07-11-2021,21:16 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :