Radartvnews.com- Calon penumpang pesawat yang akan terbang melalui Bandara Raden Inten II Lampung, dapat menggunakan hasil negatif test antigen yang berlaku 1x24 jam. Syarat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam asasmen level 1 dan 2. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 88 tahun 2021 yang salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat berlaku mulai 24 Oktober 2021. General Manager (GM) Angkasa Pura II Cabang Bandara Raden Inten II Lampung, M.Hendra Irawan mengatakan syarat untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa - Bali yang wilayahnya masuk level 1 dan 2, diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen 1x24 jam. Namun, bagi pelaku perjalanan udara yang hendak mendarat dengan tujuan Pulau Jawa-Bali wajib menyertakan hasil negatif test PCR 2x24 jam, meskipun wilayah tersebut masuk dalam asasmen level 1 dan 2. Peraturan ini telah berlaku di Bandara Raden Inten II sejak minggu, 24 Oktober 2021 hingga dua minggu kedepan atau hingga adanya Inmendagri terbaru. Hendra mengatakan sesuai dengan SE Kemenhub nomor 88 yang merinci mekanisme perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi udara, alasan syarat wajib tes PCR diberlakukan lantaran kini kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70%. (sah/san)
Bandara Branti Cukup Pakai Antigen
Kamis 28-10-2021,20:55 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :