Radartvnews.com- Patroli terus dilakukan tim Satuan Tugas Covid-19 kota Bandar Lampung, di sejumlah lokasi kafe dan tempat hiburan yang kerap melanggar aturan jam operasional hingga pukul 10 malam. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah dimulai sejak awal tahun 2021. Dalam patroli yang dilakukan Rabu malam, tim gabungan masih menemukan sejumlah cafe yang melanggar jam operasional. Petugas langsung membubarkan kerumunan pengunjung kafe, serta melakukan tes antigen secara acak untuk pegawai kafe dan pengunjung. Juru bicara Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki menjelaskan, dalam patroli dan razia di sekitar jalan Gatot Subroto masih ditemukan kafe melanggar aturan jam operasional. Seperti kafe Nudi Eat Drink Leisure, Southbank Gastribar Lampung, D'nitto Resto, dan The Hevn Lampung. Namun keempat tempat ini diberikan peringatan secara lisan. Selain menyasar lokasi keramaian, tim Satgas juga melaksanakan tes antigen secara acak di sejumlah lokasi, namun tidak ditemukan warga yang reaktif Covid-19.(rmd/san)
PPKM Longgar Jam Operasional Dilanggar
Kamis 21-10-2021,21:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,14:01 WIB
Bukan Cuma Sayuran, Yoghurt Juga Bisa Jadi Pilihan untuk in Menjaga Kesehatan Pencernaan
Senin 28-09-2026,12:49 WIB
Patroli Gabungan Gagalkan Pengiriman 2.775 Burung Ilegal di Bakauheni
Senin 28-09-2026,13:01 WIB
Jadwal Serta Persiapan Garuda Indonesia Menghadapi Malaysia, 3 Poin Krusial Untuk Perebutan Juara Grup ASEAN
Senin 28-09-2026,13:32 WIB
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Lampung, Nelayan dan Kapal Feri Diminta Waspada
Terkini
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kulit Glowing Tak Cukup dari Skincare, Mengurangi Gula Bisa Bantu Jaga Kolagen
Senin 28-09-2026,14:01 WIB
Bukan Cuma Sayuran, Yoghurt Juga Bisa Jadi Pilihan untuk in Menjaga Kesehatan Pencernaan
Senin 28-09-2026,13:40 WIB
KM Yukai Tenggelam Usai Hantam Karang Dangkal di Perairan Labuan Bajo
Senin 28-09-2026,13:32 WIB
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Lampung, Nelayan dan Kapal Feri Diminta Waspada
Senin 28-09-2026,13:01 WIB