Radartvnews.com- Penegakan hukum akan kekayaan intelektual terus digaungkan. Yang terbaru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik. Direktorat jendral kekayaan intelektual (DJKI) melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri/ melakukan sosialisasi pengelolaan royalti lagu atau musik. Kegiatan yang diikuti oleh seniman dan pengguna musik baik di hotel, restoran, karaoke hingga lembaga penyiaran di Provinsi Lampung ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Bidang Kekayaan Intelektual Divisi, Yankum Kemenkumham Lampung, dan Wahana Musik Indonesia. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengatakan pemerintah melalui PP Nomor 56 tahun 2021 ingin memberikan penghargaan kepada pemilik kekayaan intelektual khususnya dibidang pencipta lagu atau musik untuk mendapatkan hak royalti atas karyanya. Sementara para pengguna hak kekayaan intelektual diminta untuk memberikan kewajibannya membayar royalti. Dimana DJKI akan mengedepankan mediasi untuk pemenuhan kewajiban royalti, namun tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pidana apabila tidak menemukan kata sepakat berdasarkan pengaduan pemilik royalti. Disamping itu, Kepala Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Brigjend Pol Yurod Saleh, SH., MH., mengatakan LMKN sebagai lembaga yang ditunjuk untuk membantu negara dalam menjalankan amanah PP 56 tahun 2021 berdasarkan undang-undang nomer 28 tahun 2014 meminta kewajiban royalti dijalankan. Sedangkan perwakilan Wahana Musik Indonesia menghimbau kepada pemilik karya untuk mendaftarkan karyanya ke WAMI agar bisa dilakukan pendataan untuk royalti dan kepada pengguna agar memenuhi kewajibannya membayar royalti untuk kesejahteraan pemilik karya intelektual dibidang lagu atau musik. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Nur Ichwan melalui Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengatakan akan menjalin komunikasi dengan seniman dan menghimbau para pengguna lagu atau musik baik restoran, hotel, karaoke maupun lainnya untuk menghargai kekayaan intelektual dengan membayar royalty.(JF/DSH)
DJKI, LMKN dan WAMI Gaungkan Royalti Hak Cipta Lagu-Musik
Kamis 14-10-2021,22:04 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :