Radartvnews.com- Perkara Nomor 3/PDTG/PN/BBU yang masuk pada Bulan Februari 2021 lalu, perkara perdata perbuatan melawan hukum terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 22,5 hektar kini sudah menemukan titik terang. Gugatan yang dilayangkan Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto, dan Wahyu Ardiyansah terhadap 22 orang warga Kampung Negara Mulya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Muhamad Budi Dharma yang dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis 7 Oktober 2021. Ketua Bidang Humas Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Andre Jevi Surya mengatakan Majelis Hakim menyatakan menolak semua gugatan para penggugat konvensi dan mengabulkan sebagian eksepsi tergugat. Andre menambahkan, salinan hasil putusan paling lambat akan diberikan 14 hari setelah sidang. Sementara itu, kuasa hukum tergugat yakni Anton Heri memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, dimana Majelis Hakim sangat representatif atas tegak dan berdirinya keadilan. Hasil putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan Sahlan, dkk. ini merupakan kabar gembira yang akan disampaikan kepada 22 warga Kampung Negara Mulya. Kuasa Hukum Alumni Fakultas Hukum UBL ini menambahkan munculnya gugatan tersebut dari para penggugat sangat irasional dan hanya merupakan bentuk dari upaya perlawanan hukum terhadap pihaknya. Diketahui sebelumnya, peristiwa gugatan dalam perkara bermula dari laporan polisi No: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan yang dilaporkan tanggal 20 Agustus 2019 terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tubuh milik pelapor 22 warga Kampung Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh terlapor Doni Ahmad Ira.(dtn/san)
Hakim Tolak Gugatan Kepemilikan Lahan
Sabtu 09-10-2021,21:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,20:42 WIB
Pesta Budaya Njuah-Njuah Dairi, 66 Kontingen Tampilkan Kekayaan Tradisi dan Potensi Daerah
Kamis 29-10-2026,23:44 WIB
Gas Lebih Hemat, tetapi Apakah Semua Dapur MBG di Lampung Bisa Menikmatinya?
Kamis 29-10-2026,22:52 WIB
FUADIC'Fest Jilid II 2026 UIN Jusila Diikuti 238 Pelajar, Rektor Dorong Kreativitas dan Prestasi Gen Z
Kamis 29-10-2026,20:26 WIB
Video “Pulang” Nadia Omara Tembus 47 Juta Views dalam 4 Hari, KHW Part 400 Jadi Sorotan
Kamis 29-10-2026,22:34 WIB
Polda Metro Jaya Minta Maaf Usai Wartawan Dihalangi Liput Demo di Bundaran HI
Terkini
Jumat 30-10-2026,19:47 WIB
Serba Salah saat Makan Bersama, Antara Menjaga Kesan dan Menghargai Makanan
Jumat 30-10-2026,19:41 WIB
Melon Music Awards 2026 Umumkan Nominasi 12 Kategori, AKMU hingga PLAVE Masuk Daftar
Jumat 30-10-2026,19:37 WIB
Sawi Hijau Kaya Nutrisi, Ini Beragam Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh
Jumat 30-10-2026,19:29 WIB
Bukan Sekadar Mengenang Sejarah, Zainal Arifin Mochtar Ajak Penonton Jadikan ‘Laut Bercerita’ Bahan Refleksi
Jumat 30-10-2026,19:20 WIB