Catatan Wajib Eva Untuk Pengembang Perumahan

Senin 04-10-2021,21:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengajukan lima rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Bandar Lampung. Lima Raperda tersebut akan dibahas di Pansus karena telah mendapat persetujuan dewan. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyatakan, lima Raperda usulan telah disepakati dewan. Dalam Raperda tentang tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung tahun 2021-2041, Eva menekankan pengembang perumahan wajib menyediakan ruang terbuka hijau sebesar 20 persen. Untuk menciptakan ruang terbuka hijau, Pemkot Bandar Lampung akan menjalani kerja sama dengan perguruan tinggi dalam menyediakan RTH bagi masyarakat. Selain Raperda tentang tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung tahun 2021-2041, Pemkot Bandar Lampung juga mengusulkan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2025, Raperda Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandar Lampung, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung.(sah/san)

Tags :
Kategori :

Terkait