Radartvnews.com-Setelah melengkapi berkas perkara tiga tersangka penganiayaan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kedaton, pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung kembali menyerahkan berkas penyelidikan ke pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, berkas perkara ketiga tersangka yaitu Awang, Novan dan Didit sudah kembali dilimpahkan ke kejaksaan setelah dilakukan perbaikan oleh penyidik. Ditargetkan, dalam waktu dekat perkara ini akan segera di sidangkan. Sebelumnya berkas ketiga tersangka di kembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam proses pelimpahan tahap I atau P -19. (rmd/san)
Polresta Perbaiki Berkas Awang CS
Senin 30-08-2021,21:36 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :