Radartvnews.com- Terbongkarnya kasus pengendalian narkoba asal Aceh oleh dua narapidana lapas kelas 2A Kalianda Lampung Selatan ini berawal dari digagalkannya pengiriman 50 kilogram ganja ke Jakarta. Penangkapan kedua kurir, Fajrudin warga Bakauheni dan Asep Supriadi alias Alex warga Banten terjadi di rest area kilometer 174 tol Bakauheni Lampung Selatan beberpa waktu lalu. Barang bukti 50 kilogram ganja dibawa keduanya dari Binjai dengan menggunakan mobil Suzuki APV yang di scotlite warna hitam dengan nomor polisi A 1171 VB. Dari keterangan, keduanya mendapatkan perintah dari dua narapidana yakni Heri dan Iron melalui sambungan telepon dari dalam lapas. Kedua kurir ini dijanjikan akan mendapatkan upah 50 juta dari 50 kilogram ganja jika berhasil dikirimkan. Saat ini, BNNP Lampung tengah mendalami keterangan dari keempatnya untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Selain mengamankan barang bukti sebanyak 50 kilogram ganja, petugas juga turut menyita 4 handphone milik kurir serta narapidana. Kepada kedua kurir dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ldm/san)
Dua Napi Kendalikan 50 Kilogram Ganja
Kamis 26-08-2021,21:01 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :