Radartvnews.com-Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang sekaligus toko penjualan di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dari lokasi diamankan ribuan bungkus rokok, dengan lima jenis merek dagang, yang berasal dari Pulau Jawa. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, petugas juga mengamankan satu orang diduga pemilik toko, berinisial P-R. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan P-R, rokok tanpa cukai ini sudah diperjualbelikan sejak 3 bulan terakhir, dan dijual di seputar wilayah Bandar Lampung. Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap yaitu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(rmd/san)
Gudang Rokok Ilegal Digerebek
Selasa 24-08-2021,21:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,15:41 WIB
Banjir Berulang di Way Lunik: Antara Drainase yang Menyempit dan Tanah yang Tak Lagi Menyerap
Rabu 10-06-2026,14:15 WIB
Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen Resmi Berlaku, Ini Jadwal dan Syaratnya
Rabu 10-06-2026,12:25 WIB
Cinta Pertama Sulit Dilupakan? Ini Penjelasan Psikologi di Baliknya
Rabu 10-06-2026,14:27 WIB
NASA Perkenalkan Misi Artemis III, Langkah Besar Menuju Kembalinya Manusia ke Bulan
Rabu 10-06-2026,13:53 WIB
Jangan Abaikan Setir Berat! Bisa jadi Awal Kerusakan Power Steering
Terkini
Rabu 10-06-2026,20:22 WIB
GPB Desak Kejagung Audit Dapur MBG di Lampung, Soroti Perputaran Anggaran Capai Rp1,1 Triliun
Rabu 10-06-2026,20:21 WIB
Pemkot Bandar Lampung Gelar Manasik Umrah, 580 Jamaah Siap Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2026
Rabu 10-06-2026,20:21 WIB
DPRD Tubaba Soroti Dugaan Masalah Proyek Irigasi Rp48,3 Miliar, Komisi III Siap Turun Lapangan
Rabu 10-06-2026,19:53 WIB