Radartvnews.com-Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang sekaligus toko penjualan di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dari lokasi diamankan ribuan bungkus rokok, dengan lima jenis merek dagang, yang berasal dari Pulau Jawa. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, petugas juga mengamankan satu orang diduga pemilik toko, berinisial P-R. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan P-R, rokok tanpa cukai ini sudah diperjualbelikan sejak 3 bulan terakhir, dan dijual di seputar wilayah Bandar Lampung. Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap yaitu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(rmd/san)
Gudang Rokok Ilegal Digerebek
Selasa 24-08-2021,21:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,00:47 WIB
Luka Batin yang Dipendam Berpengaruh pada Kesehatan, Ini Penjelasan dr.Zaidul Akbar
Rabu 05-08-2026,11:21 WIB
Mall Legend di Palembang Tutup Setelah Beroperasi Selama 34 Tahun
Rabu 05-08-2026,12:27 WIB
Puluhan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Usai Santap MBG, RSUD Yowari Dirikan Tenda Darurat
Rabu 05-08-2026,14:35 WIB
QRIS dan Cashless, Dua Tren yang Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 05-08-2026,11:45 WIB
Banyak Akun WhatsApp Tiba-Tiba Kena Banned, Meta Akui Sedang Perbaiki Gangguan
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:40 WIB
Bukan Sekadar Estetik, Pilates Jadi Solusi Pekerja Muda Redakan Burnout
Rabu 05-08-2026,22:10 WIB
Kimpul Kembali Menarik Perhatian, Umbi Lokal yang Trending di Media Sosial
Rabu 05-08-2026,21:21 WIB
Petir Sambar Pertandingan Sepak Bola di Thailand, Satu Pemain Tewas
Rabu 05-08-2026,21:01 WIB
Ariana Grande Umumkan Hiatus Usai 'The Eternal Sunshine Tour'
Rabu 05-08-2026,20:44 WIB