Radartvnews.com-Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang sekaligus toko penjualan di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dari lokasi diamankan ribuan bungkus rokok, dengan lima jenis merek dagang, yang berasal dari Pulau Jawa. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, petugas juga mengamankan satu orang diduga pemilik toko, berinisial P-R. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan P-R, rokok tanpa cukai ini sudah diperjualbelikan sejak 3 bulan terakhir, dan dijual di seputar wilayah Bandar Lampung. Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap yaitu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(rmd/san)
Gudang Rokok Ilegal Digerebek
Selasa 24-08-2021,21:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:57 WIB
Raih Skor Tinggi UTBK, Ini Strategi Belajar yang Wajib Diterapkan
Senin 06-04-2026,11:12 WIB
Tidur Nyenyak, Bangun Sakit Tenggorokan Apa yang Salah?
Senin 06-04-2026,10:30 WIB
Ekspektasi vs Realita Dunia Kuliah yang Jarang Diceritakan
Senin 06-04-2026,10:52 WIB
Mulai dari Receh: Investasi Emas Lewat DANA untuk Pemula
Senin 06-04-2026,17:40 WIB
Lapor Pak Kajati, 9 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Tambang Pasir 98,8 Hektare di Lampung Timur Mandek
Terkini
Senin 06-04-2026,22:59 WIB
Pekan Ini, Berkas Perkara Korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilimpahkan
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Jam 3 Pagi Jadi Waktu Favorit Gen Z: Antara Produktif atau Overthinking?
Senin 06-04-2026,21:50 WIB
Toner dan Essence Ternyata Beda! Ini Detil Perbedaannya
Senin 06-04-2026,21:41 WIB
Film Korea 2026 Humint, Misi Rahasia yang Berubah Jadi Permainan Hidup dan Mati
Senin 06-04-2026,21:24 WIB