Radartvnews.com-Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang sekaligus toko penjualan di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dari lokasi diamankan ribuan bungkus rokok, dengan lima jenis merek dagang, yang berasal dari Pulau Jawa. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, petugas juga mengamankan satu orang diduga pemilik toko, berinisial P-R. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan P-R, rokok tanpa cukai ini sudah diperjualbelikan sejak 3 bulan terakhir, dan dijual di seputar wilayah Bandar Lampung. Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap yaitu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(rmd/san)
Gudang Rokok Ilegal Digerebek
Selasa 24-08-2021,21:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,03:30 WIB
Inspiratif, Guru di Bogor Mengasuh 91 Yatim-Lansia dan Berdayakan Warga
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
V BTS Cetak Sejarah di Spotify, Semua Lagu Layover Tembus 150 Juta Streams
Minggu 27-09-2026,03:49 WIB
Harvest Moon Hiasi Langit Indonesia 26 September 2026, Ini Penjelasan BMKG
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
Kejari Pringsewu Kembali Lelang Barang Rampasan, Ada Innova hingga Vespa
Sabtu 26-09-2026,19:42 WIB
Indonesia Sumbang Rp19 Miliar untuk Pengungsi Palestina Lewat UNRWA
Terkini
Minggu 27-09-2026,13:11 WIB
28 September UBL Berdarah: Jejak 27 Tahun Menjaga Demokrasi
Minggu 27-09-2026,03:49 WIB
Harvest Moon Hiasi Langit Indonesia 26 September 2026, Ini Penjelasan BMKG
Minggu 27-09-2026,03:30 WIB
Inspiratif, Guru di Bogor Mengasuh 91 Yatim-Lansia dan Berdayakan Warga
Minggu 27-09-2026,00:18 WIB
Minuman Sehat yang Baik Untuk Mengatasi dan Menenangkan Nyeri Haid
Minggu 27-09-2026,00:10 WIB