Radartvnews.com- Penyekatan atau pembatasan mobilitas masyarakat Lampung Selatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dimulai pada 12 hingga 23 Agustus 2021. Penyekatan dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di lampung selatan. Terdapat 5 pos penyekatan yang terbagi menjadi 3 ring. Ring 1 penyekatan akan dilakukan di Simpang Simpur sebagai pintu masuk ke Kota Kalianda. Bagi warga luar Kalianda akan diminta putar balik bila tidak melengkapi surat perjalanan. Untuk ring 2, pos penyekatan dilakukan di pintu keluar tol Kalianda dan juga Simpang Merak Belantung. Pada ring 3, pos penyekatan akan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera depan Pantai Pasir Putih, dan juga pintu keluar tol Natar. Pada ring 3 ini petugas memberlakukan pengecekan surat hasil rapid antigen dan kartu vaksin. Pelaksanaan penyekatan dilakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada pukul 10.00 hingga 18.00 WIB seluruh badan jalan akan ditutup. Diharapkan masyarakat dapat membatasi mobilitas pada masa penyekatan PPKM level 4 ini.(mai/san)
PPKM Level 4, Penyekatan Dibagi 3 Ring
Minggu 15-08-2021,21:14 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,11:47 WIB
Memahami Prosedur Sidang Perkara Pidana dalam KUHAP Baru
Kamis 04-06-2026,13:14 WIB
Tak Hanya Mark Up, Kejagung Ungkap Dugaan Aliran Insentif ke Yayasan Terafiliasi BGN
Kamis 04-06-2026,13:20 WIB
Todong Polisi dengan Senpi Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Bandar Lampung Tewas Ditembak
Kamis 04-06-2026,14:16 WIB
Klaim Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan, Pakar Ingatkan Risiko Akuntabilitas Negara
Terkini
Kamis 04-06-2026,20:59 WIB
Jepang Jadi Negara Favorit Tujuan Kerja dan Kuliah Anak Muda Asia, Minat Terus Meningkat
Kamis 04-06-2026,20:07 WIB
Portugal Disebut Jadi Kuda Hitam Terkuat Piala Dunia 2026, Saatnya Ukir Sejarah?
Kamis 04-06-2026,19:52 WIB
Rupiah Sentuh Rp18.028 per Dolar AS, IHSG Tertekan Lebih dari 3 Persen di Awal Perdagangan Hari Ini
Kamis 04-06-2026,19:51 WIB
KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, Eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim Ikut Terjerat Korupsi
Kamis 04-06-2026,19:23 WIB