Radartvnews.com - Dani Sanjaya tertunduk lesu di hadapan para pewarta saat direlease Unit Harta dan Benda Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Warga Jalan Ikan Kapasan, Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya melaporkan pencurian sepeda motor miliknya jenis Honda Vario 125 bernomor polisi BE 2961 AEN. Namun, niat buruk tersangka terbongkar setelah petugas menemukan dalam rekaman CCTV bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online ini memberikan sepeda motor miliknya kepada seseorang. Pria 22 tahun ini mengakui dirinya membuat laporan palsu karena terdesak agar bisa tak membayar kreditan dan mendapatkan uang pengganti dari leasing. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan bahwa motif tersangka menghindari bayar cicilan kredit motor dan pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang membawa sepeda motor. Tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 266 KUH Pidana tentang Tindak pidana pemalsuan.(rmd/san)
Menunggak Kredit Motor, Buat Laporan Palsu Kehilangan
Jumat 30-07-2021,21:12 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :