Radartvnews.com - Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung menambahkan pos penyekatan yang semula 5 titik menjadi 9 titik. Pos penyekatan akan beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pos penyekatan bertujuan menekan mobilitas warga dan efektif menekan penyebaran virus Covid-19. Instruksi dari pemerintah pusat, mobilitas kendaraan dan kegiatan masyarakat dibatasi sampai 30%. Meski begitu, warga dengan keperluan kategori esensial dan kritikal diperbolehkan masuk dan melakukan aktivitas. Untuk sektor esensial akan diberi waktu mulai pukul 07.00-10.00 WIB untuk bisa masuk ke Bandar Lampung, sementara pada pukul 10.00-20.00 WIB akses akan ditutup total. Sembilan lokasi posko penyekatan:
- Posko di jalan utama yaitu Posko Lematang untuk menyekat dari arah pintu Tol Lematang dan arah Tanjung Bintang serta Jalan Lintas Pantai Timur.
- Posko Kecamatan Panjang untuk penyekatan dari arah Lampung Selatan melalui Jalan Lintas Sumatra.
- Posko Sukarame untuk penyekatan dari arah pintu Tol Jati Agung.
- Posko Rajabasa untuk penyekatan dari arah Kecamatan Natar dan Lampung Tengah melalui Jalan Lintas Tengah Sumatera.
- Posko Kemiling yang merupakan pintu masuk dari arah Pesawaran dan Jalan Lintas Barat Sumatera.
- Posko di jalan alternatif yakni Posko RA Basyid untuk penyekatan di jalan alternatif dari arah Kota Metro dan Lampung Timur.
- Posko Ratu Dibalau di jalan alternatif dari arah Lampung Selatan.
- Posko Tugu Perahu untuk menyekat arus lalu lintas dari arah Tanjung Bintang dan Jalan Ir Sutami.
- Posko Lempasing untuk penyekatan dari arah Pesisir Teluk Lampung.