Biadab, Kakak Cemari Sepupu

Sabtu 26-06-2021,20:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Tersangka BS (27) warga Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diamankan polisi dikediamannya yang juga masih bertetangga dengan orang tua korban. Meski membantah menyetubuhi korban, namun dihadapan penyidik, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara dan kemaluan korban. Tindak pidana asusila dilakukan tersangka terhadap korban RN ini terjadi pada pertengah bulan April lalu,  namun orang tua korban baru melaporkan peristiwa bejat pelaku ke Mapolsek Jati Agung lantaran korban ketakutan diancam tersangka. Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, AIPDA Abdul Rahman mengatakan bahwa peristiwa asusila yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berinisial RN (17) yang menderita keterbelakangan mental ini berawal saat korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka. Tersangka kemudian memanggil korban masuk ke dalam rumahnya yang dalam keadaan sepi karena istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah. Tersangka kemudian menyetubuhi korban dan mengancam akan membunuh kedua orang tua korban jika korban tidak merahasiakan perbuatan bejatnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jati Agung, Lampung Selatan.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait