Radartvnews.com - Usai menjalani pemeriksaan di ruang Aspidus Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu sore (23/6), dua tersangka pengadaan benih jagung. Keduanya diketahui bernama Edi Yanto, mantan Asisten II Pemprov Lampung dan Imam yang merupakan sebagai rekanan proyek. Keduanya keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi orange milik Kejati Lampung, kemudian masuk ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke rumah Rutan Bandar Lampung dengan pengawalan petugas dari kepolisian dan kejaksaan. Para tersangka engan memberikan komentar dan memilih bungkam dan bergagas menuju kendaraan mobil tahanan. Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie Setiawan mengatakan bahwa satu tersangka yaitu Herlin belum dilakukan penahan dengan alasan tersangka mengidap penyakit kanker serta butuh perawatan dari hasil pemeriksaan dokter. Belum diketahui secara rinci kerugian negara karena masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara. Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.(lds/san)
Korupsi Benih Jagung, Ditahan Kejati, Asisten II Pemprov Lampung Bungkam
Rabu 23-06-2021,21:48 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :