radartvnews.com – Pihak Rektorat Universitas Lampung berjanji minggu depan akan menjatuhkan sanksi terhadap enam mahasiswa yang tertangkap tangan tengah pesta narkoba di Gedung Graha Kemahasiswaan Unila beberapa waktu lalu. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Lampung Aom Karomani mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari dekanat termasuk surat pemberitahuan dari Polda Lampung tentang perintah penyidikan pada 1 September 2016 terhadap enam mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unila tersebut. Aom menyebut pihak dekanat sudah menjalankan tugasnya dengan melakukan mekanisme persidangan memanggil pihak terkait mulai dari orang tua, jurusan, wakil dekan dan memberikan rekomendasi pemberhentian sementara kepada keenam mahasiswa tersebut sambil menunggu putusan sidang. Selanjutnya rekomendasi dari dekanat termasuk hasil rapat koordinasi bersama seluruh kepala biro dan wakil dekan tiga akan diserahkan ke rektor yang berwenang memberikan putusan akhir. Sebelumnya diketahui Direktorat Reserse NarkobaPolda Lampung menangkap tujuh pemuda sedang mengkonsumsi ganja di lantai 2 graha kemahasiswaan Universitas Lampung (Unila) Jumat sore. Enam pemuda mengaku sebagai mahasiswa FISIP Unila dari tiga program studi yakni Ilmu Komunikasi, Sosioligi dan Hubungan Internasional dan seorang lagi mengaku warga Kampung Sawah Bandar Lampung. Selain mengkonsumsi dari tangan mereka ditemukan daun ganja kering seberat sekitar 1 kilogram dalam bungkusan koran, alat timbang, gergaji besi, dan golok. (liza/ayu/cat)
Sanksi Ke 6 Mahasiswa Tunggu Putusan Rektor
Kamis 08-09-2016,12:30 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :