Radartvnews.com-Penyidik dari Polresta Bandar Lampung menetapkan satu tersangka dalam kasus kosmetik pembersih dan pemutih badan tanpa izin edar, Senin (14/6). Tersangka bernama Rubianto selaku penanggungjawab gudang yang dijadikan lokasi penyimpanan kosmetik ilegal. Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menemukan 38 ribu botol kosmetik pembersih dan pemudih wajah yang mengandung zat hydroquinone merk RDL Pharma di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, Sabtu (12/6) lalu. Rubianto dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Polisi tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung untuk melakukan proses uji lab guna mengetahui kandungan zat tersebut.Hidroquinone merupakan golongan zat berbahaya karena dapat mengakibatkan hiperpergmentasi yang dapat mengiritasi kulit bahkan merusak ginjal. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan bahwa produk ini berasal dari Filipina yang dipesan secara online melalui pengiriman dari Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 39 botol kosmetik telah disita dan disimpan digudang Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menduga kasus ini melibatkan jaringan yang luas.(rmd/san)
Penanggung Jawab Gudang Jadi Tersangka Kosmetik Ilegal
Senin 14-06-2021,21:36 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :