Radartvnews.com - Dua Oknum Polisi Brigadir Z-O dan Brigadir I-E bersama seorang sipil berinisal B-A tengah menjalani pemeriksaan di Rektorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas kepemilikan 100 butir pil ekstasi dan senjata api rakitan dengan 4 butir peluru aktif. Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan kedua oknum polisi dipastikan akan diberikan sanksi secara tegas yakni pemecatan, jika hasil penyelidikan menetapkan keduanya terbukti bersalah. Diketahui Brigadir Z-O ditangkap di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, dari tangannya ditemukan 100 butir pil ekstasi berwarna hijau terang yang disimpan di dalam kotak rokok. Saat dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan Brigadir I-E bersama B-A. Petugas kembali menemukan senjata api rakitan jenis revolver di pinggang Brigadir I-E lengkap dengan 4 butir peluru. (rmd/san)
Karir Dua Oknum Polisi Terancam Berakhir
Jumat 11-06-2021,21:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,16:20 WIB
Susuri Sungai Naik Perahu Ketek, Wapres Gibran Pantau Langsung Proyek Jembatan Rp96 M di Lampung Timur
Rabu 15-07-2026,20:20 WIB
Suka Makan Es Batu? Hati-Hati Bisa Jadi Gejala Kekurangan Zat Besi
Rabu 15-07-2026,15:52 WIB
Tak Hanya Menyiarkan Informasi, KPID Lampung dan Insan Penyiaran Guyub Menambah Stok Darah untuk Warga
Rabu 15-07-2026,18:17 WIB
Advokat Asal Lampung Yuenchi Arwindi Siap Perkarakan Tuduhan Dirinya Terima Aliran Dana Eks Jampidsus
Terkini
Rabu 15-07-2026,20:23 WIB
Di Balik Senyuman: Perasaan yang Tak Selalu Terlihat
Rabu 15-07-2026,20:20 WIB