Radartvnews.com- Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dari keterangan tertulis. Eksekusi dipimpin jaksa eksekusi KPK Wisnu dan Dormian. Penyitaan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Hakim Tipikor Tanjung karang, berdasarkan pada putusan Nomor :6/PID SUS TPK/2020/PN. TJK tanggal 2 Juli 2020. Sejumlah aset yang disita yakni satu unit gedung serba guna atau Graha Mandala Alam, satu unit rumah pribadi, satu unit ruko serta dua unit tanah kosong yang terletak di Jalan Sultan Agung Way Halim, Bandar Lampung. Disampaikan Firdaus Franata, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara diundang oleh pihak KPK untuk melihat langsung penyitaan sejumlah aset sebagaimana tertuang dalam putusan Putusan Majelis Hakim. Agung diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp74.634.000.000 dan jika tidak dibayarkan maka jaksa akan menyita harta benda milik terdakwa.(lds/san)
Aset Bekas Bupati Lampura Graha Mandala Alam, Rumah, Ruko dan Tanah Disita
Kamis 10-06-2021,21:15 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :