DPRD Lamteng Bahas Raperda Tentang Wajar 12 Tahun

Kamis 08-09-2016,10:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Setelah peraturan pemerintah tentang wajib belajar 9 tahun kini Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah akan menerbitkan peraturan daerah  tentang wajib belajar 12 tahun. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembahasan tentang rancangan peraturan daerah tersebut yang kini tengah di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah yang membidangi terkait pendidikan Dedi Saputra mengatakan sebagai salah satu langkah pemerintah untuk menekan angka putus sekolah di Kabupaten Lampung Tengah, pemerintah akan menerbitkan sebuah peraturan yang nantinya dapat membantu masyarakat miskin agar dapat menyekolahkan anak-anaknya hingga jenjang Sekolah Menengah Atas. Dalam Raperda ini nantinya anak usia 7 hingga 19 tahun diwajibkan untuk bersekolah, sehingga  kedepan tidak ada lagi anak putus sekolah dengan alasan tidak memiliki biaya sekolah, karena seluruh biaya pendidikan akan dibebankan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan agar anak-anak bangsa dapat tumbuh cerdas dengan pendindidikan yang ditempuhnya, sehingga memiliki kualitas pendidikan yang baik, memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas serta mampu menjadi generasi penerus bangsa yang dapat membawa kejayaan bagi bangsa ini. Dedi menmbahkan rencananya Raperda ini akan disahkan di tahun 2017 sehingga dapat segera di laksanakan, pihaknya yakin jika Raperda ini dapat diterapkan dengan baik maka Lampung Tengah akan menjadi lebih maju memiliki masyarakat yang cerdas tidak ada lagi pengangguran karena putus sekolah dan menjadi kabupaten yang dapat menciptakan generasi muda yang handal. (tika/jef)

Tags :
Kategori :

Terkait