10 Tersangka Bakar Mapolsek Candipuro Berperan Berbeda

Jumat 21-05-2021,20:15 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Jajaran Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung mengamankan 14 warga perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (18/5). Polisi  menetapkan 10 orang menjadi tersangka  sementara  4 lainnya belum memenuhi unsur. Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sebelum di tetapkan sebagai tersangka penyidik dari Polres Lampung Selatan telah melakukan  gelar perkara. Hasilnya 10 orang di tetapkan sebagai  tersangka. Para tersangka merupakan warga Candipuro Lampung Selatan, mereka memiliki peran masing-masing mulai dari mengumpulkan atau mengerahkan  massa hingga melakukan perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Para tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat pasal 170 kuhp tentang perusakan bersama-sama. Sepuluh tersangka berinisial yaitu D-T, A-S, S-H, S, J-M, A-Sm, M-S,  A-S, J-N dan J-B. Kini menjalani penahanan untuk proses hukum selanjutnya.(red/san)

Tags :
Kategori :

Terkait