Radartvnews.com- Jajaran Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung mengamankan 14 warga perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (18/5). Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka sementara 4 lainnya belum memenuhi unsur. Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sebelum di tetapkan sebagai tersangka penyidik dari Polres Lampung Selatan telah melakukan gelar perkara. Hasilnya 10 orang di tetapkan sebagai tersangka. Para tersangka merupakan warga Candipuro Lampung Selatan, mereka memiliki peran masing-masing mulai dari mengumpulkan atau mengerahkan massa hingga melakukan perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Para tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat pasal 170 kuhp tentang perusakan bersama-sama. Sepuluh tersangka berinisial yaitu D-T, A-S, S-H, S, J-M, A-Sm, M-S, A-S, J-N dan J-B. Kini menjalani penahanan untuk proses hukum selanjutnya.(red/san)
10 Tersangka Bakar Mapolsek Candipuro Berperan Berbeda
Jumat 21-05-2021,20:15 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :