Radartvnews.com- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung memberikan remisi keagamaan bagi 663 narapidana. Kalapas Kelas 1 A Bandar Lampung Maizar menjelaskan warga binaan di Lapas Rajabasa berjumlah 1010 orang. Di lapas ini terdapat 12 narapidana tindak teroris atau tipiter, namun satu narapidana atas nama Suyata bisa langsung bebas. “Suyata merupakan warga gunung kidul yogyakarta ia terlibat dengan komplotan jamaah islamiyah di Poso dan divonis majelis hakim 10 tahun penjara,” jelas Maizar. Suyata sudah memenuhi persyaratan administratif serta substantif berkelakuan baik dan sudah mengakui Negara Kesatuan Negara Indonesia (NKRI). Maizar menambahkan, Suyata bebas dijemput oleh tim Densus 88 untuk di hantarkan dan diserahkan ke pihak keluarga.(lds/san)
Bebas, Napi Tipiter Dikawal Densus 88
Jumat 14-05-2021,19:52 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,20:22 WIB
GPB Desak Kejagung Audit Dapur MBG di Lampung, Soroti Perputaran Anggaran Capai Rp1,1 Triliun
Rabu 10-06-2026,19:43 WIB
Viral Usai Cegat Pengendara di Jalintim, Didampingi Orang Tua, Dua Remaja Datangi Polisi
Rabu 10-06-2026,19:06 WIB
Prabowo Sebut Indonesia Kian Diminati Dunia Berkat Politik Luar Negeri yang Bersahabat
Rabu 10-06-2026,19:48 WIB
AI Tidak Lagi Sekadar Alat Bantu, Kini Mulai Menggantikan Cara Orang Bekerja
Terkini
Kamis 11-06-2026,17:05 WIB
Mont Blanc Coffee, Racikan Kopi dengan Sentuhan Krim dan Aroma Jeruk
Kamis 11-06-2026,16:49 WIB
Cara Mengatasi 'Asma Lambung' sebelum Parah, Kenali Gejala dan Penanganannya
Kamis 11-06-2026,16:45 WIB
Aklamasi Pimpin Hipmi, Ade Jona Serukan Persatuan dan Penguatan Ekonomi Daerah
Kamis 11-06-2026,16:24 WIB
Piala Dunia 2026 Bisa jadi yang Paling Bersejarah, Ini Alasannya!
Kamis 11-06-2026,15:27 WIB