Radartvnews.com- Pemkot Bandar Lampung melarang tempat wisata di buka. Larangan tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plh Sekertaris Daerah Tole Dailami tertanggal 10 Mei 2021. Tempat wisata diminta tutup terhitung tanggal 13 hingga 16 Mei 2021. Poin utama dalam Surat Edaran yaitu tempat wisata buka kembali 17 mei, setelah buka harus menerapkan protokol kesehatan, membatasi jam operasional hingga pukul 18.00 WIB dan batas pengunjung hanya 25 persen serta menyediakan ruang isolasi dan pusat informasi. Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung M Yudhi mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring agar aturan ini dapat berjalan dengan benar. Yudhi mengimbau kepada pelaku usaha wisata agar patuh dan mengikuti aturan yang telah di tetapkan satgas covid-19.(sah/san)
Pemkot Bandar Lampung Tutup Tempat Wisata
Senin 10-05-2021,17:37 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :