Radartvnews.com- Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan menindak tegas lokasi wisata yang tetap nekat buka selam libur Idul Fitri 1442 H. Tindakan sanksi dan pencabutan izin akan dilakukan bila lokasi wisata tetap nekat buka. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 kembali meluas.Larangan membuka tempat wisata tertuang dalam Surat Edaran nomor 061.2/2433/44/2021 tanggal 29 April 2021. Langkah ini untuk memutus penyebaran covid-19. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti menjelaskan, seluruh kegiatan wisata baik milik pribadi atau pemerintah harus tutup selama libur lebaran sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Jika ditemukan lokasi wisata tetap nekat buka akan diberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha,” jelas Retno Noviana Damayanti. Masyarakat diminta untuk membantu mengawasi dan memantau jika ada tempat wisata bandel.(edk/san)
Wisata Buka, Lapor ke Pemkab Tanggamus
Jumat 07-05-2021,17:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,18:53 WIB
Istilah ‘Low Social Battery’ Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
Sabtu 02-05-2026,19:29 WIB
Sariawan Tak Kunjung Hilang? Ini Kebiasaan yang Perlu Mulai Diperhatikan
Sabtu 02-05-2026,17:28 WIB
Daycare Menjadi Pilihan Orang Tua, Namun Perlu Kehati-hatian dalam Menentukan
Minggu 03-05-2026,05:45 WIB
Ini Manfaat Tidur Siang yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Sabtu 02-05-2026,18:09 WIB
Sering Terbangun di Malam Hari? Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan
Terkini
Minggu 03-05-2026,05:45 WIB
Ini Manfaat Tidur Siang yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Minggu 03-05-2026,05:30 WIB
Bingung Pilih Investasi untuk Pemula? Ini Perbedaan RDPU, RDPT, dan Reksa Dana Saham
Minggu 03-05-2026,02:45 WIB
Tips Supaya Tidur Anda Nyenyak di Malam Hari
Minggu 03-05-2026,02:33 WIB
Kematian Dokter Internship FK Unsri Diinvestigasi, Dugaan Bullying Diselidiki
Sabtu 02-05-2026,19:29 WIB