Eks GM Gunung Madu Tilep Uang Rp 442 M, Jimmy Goh Transfer ke Keluarga

Jumat 23-04-2021,19:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Mantan General Manager PT. Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung Tengah Jimmy Goh Mahshun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, 22 April 2021 dengan hakim ketua Burny Mirasari. Jimmy Goh Mahshun didakwa jaksa penuntut umum melakukan penyalahgunaan uang perusahaan dengan membagikan ke pihak keluarga di  Malaysia dan Australia. Akibat ulah terdakwa perusahaan rugi Rp442 miliar, Rp13 miliar diantaranya masuk ke rekening keluarga terdakwa. Kejahatan terdakwa terbongkar dari audit Nonrutin terhadap PT GMP oleh PBB Corporate Sevice SDN, BHD. Modus Jimmy Goh Mahshun  melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan serta tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada dewan direksi. Komisaris dan pemegang saham sejak 1 April 2009 sampai 31 Desember 2015. Terdakwa disangka melanggar primer pasal 374 KUHP jo pasal 64 KUHP subsider 372 KUHP jo. 372 KUHP dengan total penggelapan uang PT GMP sebesar 442.360.833.000. Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atsa dakwaan jaksa.(tik/san)

Tags :
Kategori :

Terkait